News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024, Singgung PSU hingga Bansos

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK): Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (tengah) dan Arief Hidayat (kanan). Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan terkait gugatan Sengketa Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan terkait gugatan Sengketa Pilpres 2024.

Putusan MK yang menolak gugatan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa Pilpres 2024 itu dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Saat membacakan dissenting opinion, Saldi Isra menyoroti politisasi bantuan sosial (bansos) dan keterlibatan pejabat negara.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya

Secara umum, kata Saldi, ia melihat adanya pengelolaan anggaran negara yang berdekatan dengan penyelenggaran pemilu.

Tak hanya itu, Saldi juga memberikan komentar soal penyaluran bansos seiring dengan kunjungan kerja Presiden.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali."

Baca juga: MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres Sejak Tahun 2004: Prabowo Terbanyak Ditolak MK, Cetak Hattrick

"Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral (moral obligation) untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu," tutur Saldi.

"Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa."

"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Profil Saldi Isra

Saldi Isra lahir di Solok, Sumatera Barat pada 20 Agustus 1968.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dikutip dari situs resmi MKRI, Saldi menghabiskan masa kuliahnya belajar sambil bekerja.

Lantaran, keputusannya bekerja kala itu mendapat tentangan dari keluarga yang meminta Saldi agar tetap bekerja menyokong perekonomian.

Karena itu, Saldi pun memutuskan kuliah sambil mengajar di Madrasah Aliyah dekat rumahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini