News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Profil Arsul Sani, Hakim MK Mantan Politisi PPP, Tak Ikut Beri Dissenting Opinion Sengketa Pilpres

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Tidak ada nama Arsul Sani dalam daftar hakim MK yang mengajukan dissenting opinion putusan sidang gugatan Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Arsul Sani, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut menjadi pengadil dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, putusan MK pada Selasa (22/4/2024), menolak seluruh gugatan kubu paslon capres-cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun delapan hakim MK yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel YP Foekh, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Terdapat tiga hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, baik dalam gugatan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Mereka ialah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (tengah) dan Arief Hidayat (kanan) (tribunnews.com)

Tidak ada nama Arsul Sani dalam daftar hakim MK yang mengajukan dissenting opinion.

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diketahui menjadi salah satu partai pengusung Ganjar-Mahfud.

Arsul Sani dalam sidang putusan mengungkapkan, tidak ada korelasi antara pembagian bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara paslon 02, Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka.

"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.

"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya," tegas Arsul.

Profil Arsul Sani

Sebelum menjabat Hakim MK, Arsul Sani merupakan Wakil Ketua MPR RI.

Baca juga: 2 Hakim MK Ini sejak Awal Dicurigai Hotman Paris Bakal Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Arsul Sani ditetapkan sebagai hakim konstitusi pada 3 Oktober 2023 dalam rapat paripurna DPR RI, menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.

Sempat terjadi pro-kontra terkait keikutsertaan Arsul Sani menjadi hakim di sidang sengketa Pilpres 2024.

Namun, akhirnya Arsul Sani tetap turut serta mengadili sengketa Pilpres 2024, namun tidak turut serta mengadili sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

Arsul Sani lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 8 Januari 1964 sehingga saat ini, umurnya 60 tahun.

Riwayat Pendidikan Arsul Sani

  • SD Pekajangan II (1976)
  • SMPN I Pekalongan (1979)
  • SMAN Pekalongan (1982)
  • S1 Hukum, Universitas Indonesia (1982 - 1987)
  • S2 Ilmu Komunikasi, STIKOM The London School of Public Relations, Jakarta (2005 - 2007)
  • S3 Justice & Policy, Glasgow Caledonian University (2011)

Riwayat Karier Arsul Sani

Arsul Sani mengawali kariernya dengan bergabung di LBH Jakarta dari tahun 1986-1988.

Selepas dari LBH Jakarta, ia menjadi senior lawyer di firma hukum Ted & Partner.

Hingga akhirnya ia berpindah-pindah dari firma hukum satu ke firma hukum yang lain.

Pada 1997 hingga 2014, Arsul Sani ditunjuk sebagai Komisaris di PT Tupperware Indonesia.

Ia juga ikut mendirikan firma hukum Karim Sani Lawfirm dan SAP Advocates.

Setelah sukses menjadi pengacara, Arsul Sani terjun ke politik dan bergabung ke PPP.

Di PPP, Arsul Sani mengikuti Pileg 2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan.

Di Pileg pertamanya, Arsul Sani sukses meraih kursi parlemen DPR RI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Instagram @jokowi)

Arsul bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan serta menjadi anggota Badan Legislasi DPR.

Arsul Sani juga dipercaya DPP PPP menjabat sebagai Sekjen di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy pada Mei 2016.

Di Pileg 2019, ia kembali mencoba peruntungan dan berhasil meraih suara sebanyak 49.250 suara.

Perolehan suara tersebut kembali mengantarkan Arsul Sani ke Parlemen hingga kini didapuk sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Adapun di PPP, Arsul Sani kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum).

Riwayat Karier dan Rekam Jejak Arsul Sani:

  • Anggota DPR RI (2019 - 2024)
  • Wakil Ketua MPR RI (2019 - 2024)
  • Anggota BAKN (2017 - 2019)
  • Anggota Pansus KPK (2017 - 2018)
  • Anggota BAMUS (2015 - 2019)
  • Anggota DPR RI (2014 - 2019)
  • Kapoksi Komisi III (2014 - 2019)
  • Anggota Badan Legislasi (2014 - 2015)
  • Anggota Pansus RUU Terorisme (2014 - 2016)
  • Founding Partner SAP Advocates (2004)
  • Komisaris PT Tupperware Indonesia (1997 - 2014)
  • Founding Partner Karim Sani Lawfirm (1997 - 2004)
  • Visiting Lawyer & Kepala GDP Surabaya Dunhill Madden Butler (1989 - 1997)
  • Senior Lawyer Ted & Partner (1988 - 1989)
  • LBH Jakarta (1986 - 1988)
  • Editor Journal Hukum & Pembangunan UI (1986 - 1988)

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Galuh Widya Wardani, Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini