News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

2 Hakim MK Ini sejak Awal Dicurigai Hotman Paris Bakal Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Selasa (22/4/2024). Hotman mengaku sejak awal sudah curiga dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberikan dissenting oponion dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Advokat anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengaku sejak awal sudah curiga dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memberikan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024.

Hotman Paris menilai dua hakim tersebut sejak awal pemeriksaan terlihat mendukung kubu 01 dan 03.

"Sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti, saya curiga kepada dua hakim, saya selalu bisik-bisik, kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01 03, langsung dicecar, kalau itu merugikan 02," ungkap Hotman Paris seusai sidang, Senin (22/4/2024), dikutip dari Kompas TV.

Dua hakim MK yang dimaksud Hotman adalah Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.

"Saya dari awal sudah mengatakan pasti nanti ini akan dissenting, yaitu Prof Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, dari awal persidangan saya sudah mengatakan pasti dissenting," ungkapnya.

Diketahui, MK telah memberikan keputusannya terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam putusannya MK menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pandangan Saldi Isra

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (Fabian Januarius Kuwado)

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Sentil soal Bansos: Bisa Jadi Kamuflase dan Piranti Dukungan

Saldi menyoroti sejumlah hal yang didalilkan kubu Anies-Muhaimin, termasuk soal politisasi bantuan sosial (bansos). 

Saldi menilai dalil yang diajukan kubu AMIN soal politisasi bansos itu beralasan menurut hukum. 

"Saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra, Senin (22/4/2024).

Saldi menjelaskan, berdasarkan dari litertur ilmiah dan kajian akademik banyak yang menerangkan soal penggunaan keuangan negara dalam bentuk implementasi program pemerintah sebagai strategi pemilu, khususnya yang diikuti petahana.  

Saldi memaparkan, petahana akan mempercepat program pemerintah dalam waktu yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu yang diikutinya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini