TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Namun seluru isi gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Bagaimana Nasib Amicus Curiae?
Sebelum sidang putusan hari ini, MK telah menerima banyak surat keterangan dari pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam menangani kasus sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Diantaranya yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dari sekian banyak surat tersebut, MK hanya membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan 14 pihak yang keterangannya dibaca oleh majelis hakim adalah petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Singgung Orde Baru, Anies Baswedan Manggut-manggut
Kemudian, Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun); Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Pandji R Hadinoti; M Busyro Muqoddas, dkk; Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEN FH Undip, dan BEM Unair.
Lalu, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).
Selain keterangan dari amicus curiae, MK juga membaca permohonan dari pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.
Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari pemohon, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.