News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Airlangga Bagikan Bansos di NTB, MK Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menerima dukungan dari organisasi sayap Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Double Tree By Hilton, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2924). MK sebut dugaan politisasi bansos yang dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak terbukti. Ini disampaikan oleh hakim MK, Arsul Sani.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, tidak terbukti.

Hal ini disampaikan oleh hakim MK, Arsul Sani, dalam menilai dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pemohon mendalilkan Airlangga melakukan dugaan pelanggaran pemilu berupa dugaan politisasi bansos kepada warga Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 14 Januari 2024, dengan membagikan beras 10 kg kepada masyarakat Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Di situ pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Prabowo-Gibran menyatakan, "Presiden Jokowi meminta agar BLT El Nino dilanjutkan sampai bulan Juni, terima kasih Pak Jokowi".

Kegiatan yang dilakukan oleh Airlangga itu juga berhimpitan dengan HUT Partai Golkar.

Mengenai hal ini, Arsul menyatakan setelah MK memeriksa dengan seksama dalil pemohon, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Hal ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua kegiatan tersebut," tutur Arsul Sani dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu demikian Mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah mempunyai penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut."

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," terangnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan ini, MK telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Nasib Amicus Curiae Megawati Cs

Hal tersebut sebagaimana amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Namun, seluruh isi gugatan tersebut ditolak oleh MK.

(Tribunnews.com/Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini