News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 dan 03 Ditolak MK, Din Syamsuddin: Innalillahi Wainailihi Rojiun

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokoh GPKR, Din Syamsuddin saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin turut menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2024).

Din yang turut menyampaikan orasi di hadapan ratusan peserta aksi itu mengaku sejak awal telah pesimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan hasil Pilpres yang diajukan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Adapun orasi Din Syamsuddin itu diutarakan sesaat sebelum adanya putusan MK yang menolak seluruh permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

"Saya dapat menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari tim Paslon 01 maupun Paslon 03. Ikuti saya, Innalillahi wainailihi rojiun," kata Din saat menyampaikan orasi di hadapan ratusan peserta unjuk rasa.

Terkait putusan MK pun dikatakan Din, bahwa sikap GPKR secara tegas menolaknya khususnya keputusam kategoris yang telah diputuskan para hakim.

Akan tetapi ia mengaku masih berharap agar terdapat mukjizat dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira masih berlangsung siapa tau ada mukjizat," pungkasnya.

Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01

Terkait hasil sidang putusan sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini