News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres: Putusan MK Diwarnai Dissenting Opinion, Hampir Pemilu Ulang

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). - Dissenting opinion pada putusan sengketa pilpres 2024 menjadi catatan sejarah karena baru kali ini ada hakim beda pendapat hingga hampir pemilu ulang.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstutusi (MK) telah membacakan putusan Sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) lalu.

Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak permohonan Sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Di mana, artinya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan secara sah menjadi capres-cawapres terpilih 2024-2029.

Dari delapan Hakim Konstitusi, diketahui ada lima yang setuju menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, tiga Hakim Konstitusi lainnya menyatakan tidak setuju dengan penolakan tersebut atau dissenting opinion (berbeda pendapat).

Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hal tersebut, kata Mahfud, merupakan pertama dalam sejarah bahwa putusan MK diwarnai dengan dissenting opinion.

Padahal, diketahui bahwa dalam memutuskan Sengketa Pilpres tidak boleh ada dissenting opinion.

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion," ungkap Mahfud, Senin, dikutip dari mkri.id.

“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013 itu.

Hampir Pemilu Ulang

Dilansir Kompas.com, adanya dissenting opinion tersebut dimungkinkan dapat menyebakan Pemilu 2024 diulang.

Baca juga: Tiga Hakim Dissenting Opinion, Pakar Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2024 di MK Jadi Sejarah Luar Biasa

Pasalnya, jika Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan beda pendapat, maka skor akan menjadi sama, yakni 4-4.

Sehingga, MK bisa saja memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), sebagaimana yang diminta oleh para pemohon.

Lantaran, dalam skor imbang, putusan yang diambil akan melihat di mana poisisi ketua sidang, dalam hal ini yakni Suhartoyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini