TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstutusi (MK) telah membacakan putusan Sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) lalu.
Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak permohonan Sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Di mana, artinya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan secara sah menjadi capres-cawapres terpilih 2024-2029.
Dari delapan Hakim Konstitusi, diketahui ada lima yang setuju menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.
Sementara itu, tiga Hakim Konstitusi lainnya menyatakan tidak setuju dengan penolakan tersebut atau dissenting opinion (berbeda pendapat).
Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hal tersebut, kata Mahfud, merupakan pertama dalam sejarah bahwa putusan MK diwarnai dengan dissenting opinion.
Padahal, diketahui bahwa dalam memutuskan Sengketa Pilpres tidak boleh ada dissenting opinion.
“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion," ungkap Mahfud, Senin, dikutip dari mkri.id.
“Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013 itu.
Hampir Pemilu Ulang
Dilansir Kompas.com, adanya dissenting opinion tersebut dimungkinkan dapat menyebakan Pemilu 2024 diulang.
Baca juga: Tiga Hakim Dissenting Opinion, Pakar Nilai Hasil Sengketa Pilpres 2024 di MK Jadi Sejarah Luar Biasa
Pasalnya, jika Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan beda pendapat, maka skor akan menjadi sama, yakni 4-4.
Sehingga, MK bisa saja memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), sebagaimana yang diminta oleh para pemohon.
Lantaran, dalam skor imbang, putusan yang diambil akan melihat di mana poisisi ketua sidang, dalam hal ini yakni Suhartoyo.