TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PDIP mengklaim, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.
"Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu," Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Terbaru, Tim Hukum DPP PDIP mengklaim gugatan yang mereka ajukan itu diterima PTUN untuk disidangkan.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, Selasa (23/4/2024).
Gugatan itu menuai respons dari sejumlah pihak.
Selengkapnya, berikut respons dari beberpa pihak terkait gugatan PTUN PDIP:
TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menyayangkan PDIP membuat gugatan ke PTUN.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.
Baca juga: Zulkifli Hasan Respons Langkah PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN: Proses Pilpres Sudah Selesai
"Kita tahu bahwa putusan MK itu udah final. Jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.:
"Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah," ucap Silfester, Rabu (24/4/2024).
Ia menilai, gugatan PDIP ke PTUN tidak akan bisa membatalkan Prabowo- Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Oleh karena itu, ia pun meminta agar PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Presiden Jokowi.
Baginya, gugatan PDIP ke PTUN hanya sebagai halusinasi.
"Maksud saya lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan," katanya.
"Kalau untuk gugat lagi di PTUN, saya pikir ngga lah. Kita semua tahu secara hukum dan ketatanegaraan barang ini nggak ada lah. Ini hanya seperti kalau orang itu halusinasi. Jadi menurut saya daripada capek-capek lebih baik PDI-P tarik seluruh menterinya. Itu lebih masuk akal dan gampang," sambungnya.
Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjelaskan ,lembaga yang dimandatkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu baik itu legislatif ataupun Pilpres adalah MK.
"Kalau kita bicara pemilihan apakah itu Pileg ataukah Pilpres, yang sudah dimandatkan adalah keputusan dari MK, yang final dan binding," katanya di DPP Satkar Ulama, Jakarta, Selasa, (23/4/2024).
Airlangga mengatakan, dengan adanya keputusan MK yang menolak gugatan sengketa Pemilu dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud maka Pilpres 2024 telah selesai.
Menurut Airlangga dengan adanya putusan MK tersebut maka tidak adalagi ketidakpastian pada Pilpres 2024.
Selain itu kata dia, dengan adanya putusan MK maka masyarakat kini sudah mendapatkan kepastian bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah Prabowo-Gibran.
"InsyaAllah besok (Rabu) KPU akan memberikan semacam sertifikat atau keputusan pemenang pilpres 2024 dan dengan demikian tentu ketidakpastian sudah selesai," katanya.
Pakar
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa PDIP tak bisa menggugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN.
Menurutnya, permohonan gugatan tersebut tak relevan karena sudah ada putusan dariMK terkait sengketa Pilpres 2024.
"Hasil Pilpres tidak bisa diajukan lagi ke PTUN," kata Eko, (23/4/2024).
Meski demikian, Eko menjelaskan bahwa permohonan gugatan di PTUN masih bisa dimungkinkan.
"Tergantung dari pokok gugatannya. Sepengetahuan saya dari release yang dilakukan tim PDIP gugatan ke PTUN adalah terkait perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dalam hal ini KPU terkait pendaftaran calon. Jadi bukan persoalan sengketa hasil. Dengan demikian merupakan hal yang berbeda," lanjutnya.
Menurutnya, jika nantinya gugatan dikabulkan akan menimbulkan masalah yang lebih rumit.
"Bila sebelum (Putusan) MK memang lebih relevan, tapi kalau setelah putusan MK masalahnya memang semakin rumit bila nanti misalnya dikabulkan PTUN," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim)