TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Rabu (24/4/2024).
Rapat pleno akan digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.
Hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari setelah putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK diketahui rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Prabowo dan Gibran akan menghadiri penetapan sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Rencananya, Prabowo akan datang pukul 10.00 WIB.
"Saya kira prosesnya selesai, besok saya akan menghadap ke KPU jam 10, di KPU," ungkap Prabowo di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
KPU Undang Jokowi, AMIN, dan Ganjar-Mahfud
KPU RI turut mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan pihaknya juga mengundang dua paslon Pilpres lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, KPU juga mengundang ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024.
Idham Holik menegaskan surat undangan sudah dikirim ke masing-masing pihak.
Baca juga: 4.266 Aparat Gabungan Amankan Agenda Penetapan Presiden Terpilih di KPU Hari Ini
"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih."
"Dalam hal ini berarti pasangan calon nomor 2, nomor 1, dan nomor 3."
"Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang bapak presiden," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Namun, perihal konfirmasi kedatangan, Idham menyebut hal itu akan diinformasikan.
Lalu, soal pengawalan bagi presiden dan wakil presiden terpilih, KPU menyebut Prabowo-Gibran setelah ditetapkan akan langsung dikawal oleh pasukan pengamanan presiden (paspampres).
"Sudah pasti, nanti hal tersebut akan dijelaskan oleh pihak Mabes Polri," imbuhnya.
KPU Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Tim Hukum DPP PDIP mengklaim gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah KPU RI yang menerima pencalonan pasangan nomor urut 2 itu ternyata diterima PTUN untuk disidangkan.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta."
"Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa.
Gayus menyebut pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," jelasnya.
Baca juga: Diundang KPU Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Acara Apa Itu?
Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," kata Gayus.
Ia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.
Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, KPU menegaskan tidak ada lagi langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.
Hal ini pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa.
Baca juga: Sikapi Keputusan MK, PGI Minta Prabowo Rangkul Semua Elemen Bangsa
Kini, tersisa dua tahapan dalam proses Pilpres 2024, yakni penetapan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Diketahui, putusan dari MK memperkuat kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.
Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Mario Christian Sumampow)