News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih rencananya bakal digelar KPU pukul 10.00 WIB.

Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. 

"Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan."

"Yang jelas besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Pihak yang Diundang

KPU mengungkapkan sejumlah pihak diundang dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua pasangan calon lainnya.

Yaitu Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

Selain itu, para ketua umum beserta sekjen partai politik juga diundang.

Baca juga: Gugat KPU Diterima PTUN, Tim Hukum PDIP Ajak Seluruh Elemen Beri Dukungan Lewat Amicus Curiae

"Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti pasangan calon nomor 2, nomor 1, dan nomor 3."

"Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang bapak presiden," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu dipilihnya hari Rabu, 24 April 2024 lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat tiga hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui pada Senin (22/4/2024), MK rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana dua perkara yang diajukan masing-masing dari kubu paslon 01 dan 03 sama-sama ditolak. 

<< Link streaming sidang pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih >>

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti Dilanggi, Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini