News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai Capres Cawapres Terpilih Hari Ini, KPU: Tak Ada yang Bisa Batalkan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (24/4/2024) hari ini. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak ada lagi langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (24/4/2024) hari ini.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak ada lagi langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca juga: Prabowo Pastikan Hadir Penetapan Presiden Terpilih Hari Ini, Jokowi, Anies & Ganjar juga Datang?

"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Selasa (23/4/2024) malam.

Kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Rabu 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU akan tetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," jelas Idham.

Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.

Hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini