News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo Tanggapi Putusan MK: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden terpilih RI 2024, Prabowo Subianto, mengaku akan memulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik setelah penetapan di KPU, Rabu (24/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto menanggapi hasil persidangan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan kemarin.

“Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai,” ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan kini saatnya bagi dirinya untuk fokus untuk mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.

“Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya,” kata Prabowo.

lihat foto
MK tolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 3 dari 8 hakim konstitusi yang memutus perkara ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pertama kali dalam sejarah MK menangani sengketa pilpres sejak 2004, majelis hakim tidak bulat satu suara menolak permohonan sengketa. Penetapan Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan, yakni pada Rabu (24/4/2024). TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Prabowo juga turut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

“Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja. Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras,” tutupnya.

Pada Senin kemarin, 22 April 2024, majelis hakim MK menolak permohonan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan pihak paslon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. (Tribunnews/Yls)
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini