News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejalan Putusan MK Terkait Pilpres 2024, Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang tiga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud D, untuk menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin besok, 22 April 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas responden menolak diadakan Pilpres 2024 ulang dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Temuan itu berdasarkan hasil survei Civiswise, platform literasi politik yang dilakukan pada 21 sampai 23 April 2024 dengan mengambil sampel di Jabodetabek.

Hasil survei menunjukkan mayoritas responden memilih untuk tidak memilih siapapun apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait diskualifikasi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan menetapkan Pilpres 2024 dilaksanakan ulang.

Kepala Eksekutif Civiswise, Raka Akbar mengatakan, kematangan masyarakat dalam menerima hasil dari proses demokrasi.

“Pada akhirnya, sikap kita dalam menyikapi hasil dari proses politik telah semakin dewasa,” kata Raka dalam keterangannya pada Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Sosok Pria Tarik Leher Gibran hingga Hampir Terjengkang, Ngaku Ingin Lihat dari Dekat

Raka mengakatan dinamika politik yang terlalu berbelit-belit tidak disukai oleh masyarakat.

“Dari hasil survei ini kita bisa lihat bahwa yang tidak bersedia untuk melakukan Pilpres ulang bukan hanya mereka yang menjadi pendukung Paslon 02, tetapi juga mereka yang mendukung Paslon 01 dan 03,” sambung Raka.

Survei dilakukan jelang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK sendiri dalam putusannya pada Senin, 22 April 2024 menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa hasil pemilu secara penuh, baik yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Putusan MK itu sendiri sekaligus memperkuat hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana telah diteapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu.

Baca juga: VIDEO Tak Hadir Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar Mengaku Baru Terima Undangan KPU Pagi Tadi

MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan, dalil Paslon Anies-Muhaimin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK telah mengklarifikasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon telah mematuhi ketentuan dalam menindaklanjuti putusan MK yang merubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

MK menegaskan bahwa argumen yang menyatakan adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan menyatakan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden. MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim campur tangan Jokowi yang disampaikan oleh Tim Anies-Muhaimin dalam permohonan mereka, terutama dengan memperhatikan hasil suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran.

MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Meskipun hakim MK tidak merinci poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut. MK menjelaskan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut masih terkait dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud kemungkinan besar akan serupa karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

“Dengan demikian, apabila dipadukan dari hasil survei online yang diadakan oleh Civiswise dan berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka terdapat konsensus yang kuat dari masyarakat dan keputusan lembaga yudikatif yang menegaskan penolakan terhadap pemilu ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon tertentu,” kata Raka.

Raka berharap bahwa keputusan ini akan menjadi pijakan untuk mengamankan integritas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini