Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aduan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) telah memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Anggota DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya masih mendalami berkas aduan terkait dugaan asusila Hasyim Asyari itu.
"Untuk verifikasi administrasi sudah selesai, sedangkan untuk verifikasi materiil sedang dalam proses. Ada beberapa pendalaman yang masih dilakukan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Di satu sisi, kuasa hukum korban selaku pengadu, Maria Dianita mengeklaim aduan pihaknya telah memenuhi verifikasi materiil. Informasi tersebut ia akui diperoleh langsung dari pihak DKPP RI saat menyampaikan pemberitahuan informasi terbaru ihwal aduan.
“Untuk laporan atau aduan klien kami kepada DKPP dengan nomor 208/06-18/SET-02/IV/2024 telah memenuhi syarat verifikasi materiil,” kata Maria, Jumat.
"Saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan sedang menunggu penentuan jadwal sidang," sambungnya.
Baca juga: Dor! Anggota Polresta Manado Tewas Diduga Tertembak di Mampang Prapatan, Masih Pakai Sabuk Pengaman
Sementara itu belum ada komentar terbaru dari Hasyim terkait aduan itu. Saat ditemui awak media di kawasan Kantor DKPP RI, Jakarta di sela sidang dengan Nomor Perkara 19-PKE-DKPP/I/2024 pada Jumat hari ini, Hasyim bungkam ketika ditanya soal aduan.
Respons terakhir Hasyim ihwal aduan ia sampaikan beberapa waktu lalu saat dihubungi pasca-pengadu menyampaikan aduan ke DKPP RI. Hasyim meminta maaf dan mengatakan bakal menanggapi putusan itu diwaktu yang tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Kronologi
Hasyim Asyari selaku Ketua KPU dilaporkan ke DKPP RI atas perkara etik terkait dugaan asusila.
Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.