Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan.
Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim.
Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.
"Mudah-mudahan ada mukjizat yang mulia dari yang mulia dan KPU," katanya.
Suhartoyo Singgung Pro Bono
Hakim konstitusi yang juga Ketua MK, Suhartoyo kemudian menanggapi pernyataan Elza Galan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa organisasi advokat punya CSR atau pertanggung jawaban sosial.
Di mana seorang advokat dapat melakukan pekerjaan profesional secara sukarela, tanpa bayaran alias pro bono.
"Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya, itu ada sumpahnya itu," kata Suhartoyo di persidangan.
Suhartoyo pun menilai bahwa ada kekeliruan di tengah masyarakat, yang beranggapan ada keharusan membayar advokat ketika berperkara di peradilan.
Baca juga: Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta Suara PSI-Demokrat Jadi 0 di Papua Tengah
Padahal, lewat bantuan hukum pro bono dan sumpah profesi yang dimiliki advokat, masyarakat bisa menggunakan jasa pengacara secara cuma-cuma atas dasar demi kebaikan.
"Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu," ujar Suhartoyo.
Gerindra Duga KPU Gelembungkan Suara NasDem di Dapil Jawa Barat 9
Sementara itu di sidang PHPU Panel I, kuasa hukum Partai Gerindra, Munathsir Mustaman menyampaikan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU RI untuk NasDem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 9.
Hal ini disampaikan Munathsir selaku kuasa hukum Pemohon, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif panel I, di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Menurut Pemohon adanya perselisihan suara sebagaimana tabel di atas disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon (KPU) pada Partai Nasdem," kata Munathsir, dalam persidangan, Selasa.