Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut para pemohon yang tidak hadir di sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilihan legislatif 2024, tidak serius untuk beperkara.
Pernyataan ini disampaikan Saldi Isra saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan di daerah pemilihan Jawa Timur, yang digelar di panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Baca juga: KPU Minta MK Tambah Kursi di Ruang Sidang Sengketa Pileg 2024: Tim Kami Banyak
Kata Saldi, pemohon yang tidak hadir justru membuat termohon yakni KPU senang karena tak harus merespons.
"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," ungkap Saldi.
Adapun pemohon nomor 235 diajukan oleh Sigismond B Notodipuro yang merupakan caleg DPR RI Jawa Timur VIII.
Sementara itu, permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar, caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Adapun dua perkara yang tidak dihadiri pemohonnya dianggap tak lanjut.
Ia mengatakan Mahkamah akan menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Baca juga: Mahfud MD Bicara soal Nasibnya usai Kalah Pilpres 2024, Simak Lagi Perjalanan Hidupnya
"Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin," kata dia.
Diperkirakan persidangan berikutnya untuk perkara hari ini, akan dilanjutkan pada Senin, 6 Mei 2024.
Sementara jam persidangannya akan diinformasikan kemudian.
"Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah," jelasnya.