News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PPP Tegaskan Solid Hadapi Sidang Gugatan Pileg

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP kini tengah menanti dimulainya persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pemilu legislatif yang diajukan oleh PPP. Partai berlambang Ka'bah itu dari hasil putusan KPU memperoleh 3,87% hanya 0,13% di bawah ambang batas parlemen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini tengah menanti dimulainya persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pemilu legislatif yang diajukan oleh PPP. 

Partai berlambang Ka'bah itu dari hasil putusan KPU memperoleh 3,87 persen hanya 0,13% di bawah ambang batas parlemen. 

Namun demikian juru bicara Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Imam Priyono menegaskan Plt Ketum komit bersama jajaran pengurus harian DPP maupun DPW PPP menjaga soliditas jelang putusan MK juga tengah bersiap menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. 

"Saya kira jelas ya, tidak ada suara sumbang di struktural PPP, terbukti Halal bi Halal seluruh DPW se-Indonesia yang digelar di Surabaya akhir pekan ini PPP Solid jelang putusan MK dan bersiap hadapi Pilkada," kata Imam Priyono kepada wartawan Minggu (28/4/2024).

Imam menambahkan Muhamad Mardiono di tengah masa kepemimpinan yang cukup singkat menjelang Pileg 2024, telah berhasil menahan tren penurunan perolehan suara yang terus berlangsung sejak era reformasi.

"Dalam waktu relatif singkat yakni satu tahun menjelang Pemilu Legislatif Pak Mardiono mampu menahan tren penurunan suara hanya sebesar 0,65% atau setara 444.370 suara jauh lebih baik dibanding periode sebelumnya yang turun 2,01% atau setara 1.834.341 suara" ucap Imam. 

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono merespon hasil hitung cepat Pilpres 2024 di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Untuk diketahui, pada Kamis (25/4/2024) bertempat di Surabaya Jawa Timur DPW PPP seluruh Indonesia bersama jajaran pengurus harian DPP PPP menggelar Halal bi Halal DPW se-Indonesia serta sosialisasi empat pilar MPR RI.

Forum ini juga dimanfaatkan untuk konsolidasi internal jelang putusan MK seluruh jajaran DPW berkomitmen menjaga soliditas internal dan menghindari dinamika agar dapat meraih hasil optimal dan mencetak banyak pemimpin daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota dalam Pilkada Serentak 2024 tahun ini.

MK Tangani 297 Gugatan Pileg

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani sebanyak 297 gugatan sengketa pemilihan legilatif (pileg) 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Ia menuturkan, di 2024 ini, total perkara PHPU yang diterima MK sebanyak 299 gugatan. Adapun dua perkara di antaranya merupakan gugatan sengketa pilpres, yang telah diputus majelis hakim konstitusi, pada 22 April 2024 lalu.

"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai. Jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).

Baca juga: PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili

Fajar kemudian menyampaikan, MK telah mengagendakan sidang pendahuluan PHPU pileg, mulai Senin, 29 April 2024.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 untuk Selasa," jelasnya.

Dalam menangani perkara sengketa pileg, MK membagi menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi.

Tiga panel tersebut masing-masing dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, Hakim Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.

"79 (perkara) nanti akan dibagi ke tiga panel. Begitu juga hari Selasa, 53 (perkara) akan dibagi tiga panel," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Keterangan Tertulis Sidang Sengketa Pileg 2024 untuk Diserahkan ke MK

Sementara itu, Fajar mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024, MK sudah harus menyelesaikan semua perkara PHPU pileg, terakhir pada 10 Juni 2024 nanti.

"Sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambar dsri itu, karena 30 hari kerja, sejak registrasi," jelas Fajar Laksono.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini