TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi hakim konstitusi Anwar Usman di jajaran majelis hakim panel III sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg digantikan sementara oleh M Guntur Hamzah.
Momen tersebut terjadi pada sidang pendahuluan untuk perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang menyidangkan perkara 04 yang diajukan gugatannya oleh PDI Perjuangan untuk Provinsi Papua Tengah, pada Senin (29/4/2024).
Adapun majelis hakim panel III PHPU Pileg 2024 terdiri atas Arief Hidayat selaku Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua majelis hakim panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, untuk perkara nomor 04 tersebut, Anwar Usman harus digantikan sementara posisinya oleh Guntur Hamzah.
Arief menjelaskan, alasannya dikarenakan terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Pihak Terkait dalam perkara 04 tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023, yang melarang Anwar Usman ikut menangani perkara sengketa pileg yang mengandung konflik kepentingan dengannya.
Dalam hal PSI, Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan karena partai tersebut diketuai oleh Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
"Begini, kenapa ini didahulukan (perkara 04) karena menyangkut pihak terkait PSI. Maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel III untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," ucap Arief Hidayat, dalam persidangan di gedung MK, Senin pagi ini.
Usai persidangan tersebut berakhir, Anwar Usman tampak mulai bergabung dengan majelis hakim panel III lainnya untuk menyidangkan perkara PHPU pileg selanjutnya, yang tidak berkaitan dengan PSI.
Adapun sejatinya, Hakim M Guntur Hamzah bertugas untuk panel I bersama Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim dan Daniel Yusmic P Foekh.