News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Kasus Asusila Anggota PPLN Penuhi Syarat, Ketua KPU Hasyim Asyarai Segera Disidang Etik DKPP

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aduan tindak dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari terhadap anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) telah memenuhi syarat untuk disidangkan setelah melalui proses verifikasi formil dan materil di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Sudah memenuhi syarat materiil. Saat ini sedang menuju penjadwalan persidangan,” kata Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024). 

Namun begitu Raka masih belum bisa memastikan kapan tanggal untuk sidang etik Hasyim Asyarai ini digelar mengingat saat ini banyak aduan yang masuk ke DKPP. 

Dari awal Januari 2024 hingga 24 April 2024 aduan yang diterima DKPP sebanyak 218. Kemudian sebanyak 143 aduan sedang dalam proses verifikasi. 

“Untuk pengaduan yang sudah dilimpahkan ke Bagian Persidangan telah menjadi perkara saat ini ada yang sedang dalam proses penjadwalan dan ada juga dalam pelaksanaan persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelas Raka. 

Baca juga: INFOGRAFIS: Daftar Aliran Uang SYL yang Terkuak di Sidang Korupsi Kementan

Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila. Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP. 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. 

Dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. 

Saat ditemui awak media di sela sidang di kantor DKPP pada Jumat (26/4/2024), Hasyim memilih bungkam ketika ditanya soal aduan tindak asusila terhadap anggota PPLN itu. 

Respons terakhir Hasyim ihwal aduan ia sampaikan beberapa waktu lalu saat dihubungi pasca-pengadu menyampaikan aduan ke DKPP RI. Hasyim meminta maaf dan mengatakan bakal menanggapi putusan itu diwaktu yang tepat.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini