News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Partai Buruh Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tapi Aspirasi Buruh Tetap Diperjuangkan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat Konferensi Pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2/24).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan bakal mendukung program presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

Hal itu ditegaskan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, pada perayaan May Day Fiesta, di Stadion Madya, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Said mengatakan, semua pihak mesti menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu yang telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Mahkamah Konstitusi sudah mengetuk palu bahwa tidak terjadi yang dituduhkan dalam gugatan itu. Sehingga KPU kemudian menetapkan Pak Prabowo Subianto sebagai presiden, Mas Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden," kata Said.

"Dengan demikian, proses itu sudah selesai. Dan tugas warga negara, termasuk partai buruh untuk mendukung presiden terpilih agar bisa mencapai cita-cita welfare state, negara sejahtera," imbuhnya.

Baca juga: Prediksi Langkah Prabowo usai Dilantik Jadi Presiden, Tinggalkan Jokowi atau Dekati PDIP?

Meski mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya, Said memastikan Partai Buruh tetap memperjuangkan aspirasi para buruh dan pekerja.

Misalnya, menghapus klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta menghapus sistem outsourching.

"Kalau Partai Buruh dan serikat buruh jelas, omnibus law harga mati. Khususnya klaster ketenagakerjaan harus dihapus," ucapnya.

Baca juga: Menteri PUPR Masuk Bursa Cagub DKI, Basuki: Cuma Bercanda Saja Itu

Lebih jauh, Said mengutarakan harapannya kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.

Said berharap Prabowo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, lanjut Said Iqbal, kehadiran UU Cipta Kerja tersebut merugikan kaum buruh, dan pekerja 

"Usulan kami nanti, andaikan Bapak Presiden Prabowo bisa mendengar apa aspirasi kami, keluarkan Perppu untuk klaster ketenagakerjaan saja dicabut dari omnibus law," pungkas Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini