Namun dalam sidang Alfian belum menjelaskan secara rinci soal gugatannya.
Alih-alih ia meminta untuk persidangan ditunda ke pekan depan.
"Kalau bisa sidangnya ditunda sampai saya di tempat atau di Jakarta," pinta Alfian.
Namun hal itu ditolak oleh Arief mengingat sidang PHPU merupakan speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu 40 hari.
Ditambah lagi ada banyak permohonan sengeketa lainnya.
"Enggak bisa juga, yang lain enggak minta ditunda, yang dari Papua saja pada datang. Tapi karena ada kendala bencana alam, ya dimungkinkan pakai daring," ujarnya.