News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Eks Bupati Siak hingga Mantan Jurnalis Mulai Mendaftar Pilkada Siak 2024 Lewat PDIP

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak - Inlah tokoh-tokoh yang mulai mendaftar untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Siak, ada mantan Bupati Siak hingga eks Jurnalis.

TRIBUNNEWS.COM - Sejauh ini tercatat sudah ada empat tokoh yang mendaftar melalui PDI Perjuangan (PDIP) untuk ikut berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Provinsi Riau 2024.

Empat tokoh tersebut di antaranya ada mantan bupati hingga eks jurnalis.

Mereka mengambil formulir untuk bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah.

Sekretaris DPC PDIP Siak, Joko Susilo mengatakan, keempat tokoh itu adalah Alfedri, Husni Merza, Afni Zulkifli, dan Syahrul.

Dikatakan Joko, Afni Z telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor DPC PDI Perjuangan pada Jumat (26/4/2024) sore. 

“Ya, tadi telah datang Afni Z dan rombongan menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor DPC PDI Perjuangan Siak,” kata Joko, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Jumat.

Kemudian, tim Alfedri dan Husni dikabarkan menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor DPC PDIP Siak pada Sabtu (27/4/2024).

Namun, berdasarkan informasi dihimpun, baru Afni Z yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Syahrul juga diketahui belum menyerahkan berkas pendaftaran.

Sebagai informasi, PDIP membuka pendaftaran penjaringan calon kepala daerah hingga 10 Mei 2024 nanti.

Untuk diketahui, pada pemilihan legislatif Februari kemarin, PDIP Siak memperoleh empat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak periode 2024-2029.

Baca juga: Daftar sebagai Bacagub di Pilkada Banten Lewat PKB, Airin Ungkap Pesan dari Cak Imin

Lalu, siapakan empat sosok yang mendaftar melalui PDIP untuk Pilkada Siak 2024 tersebut?

Alfedri

Alfedri ini pertahana, ia adalah mantan Bupati Siak periode 2020-2024.

Ia merupakan seorang PNS yang berpengalaman menduduki berbagai jabatan.

Pada 2011 silam, berpasangan dengan Syamsuar, Alfedri resmi menjadi Wakil Bupati Siak.

Lalu, pada 2025, ia kembali terpilih bersama Syamsuar lagi.

Kemudian, 2018, ia diangkat menjadi bupati Siak karena Syamsuar dilantik menjadi Gubernur Riau.

Pada 2020, Alfedri kembali maju di Pilkada Siak dan berhasil menang bersama Husni Merza.

Sebagai informasi, Alfedri juga mendaftar untuk Pilkada 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (24/4/2024).

Husni Merza

Husni Merza ini adalah pasangan Alfedri pada Pilkada Siak 2020 lalu.

Pada 2024, Husni Merza kembali maju dan tetap berpasangan dengan Alfedri.

Wakil Bupati Siak tersebut terkenal manut dan tetap mesra dengan Bupati Alfedri, sehingga mereka akan kembali duet membidik periode keduanya. 

Husni merupakan seorang petahana yang disebut mendaftar ke PDIP sebagai calon wakil bupati periode 2024-2029.

Awalnua, Husni merupakan Ketua KPU Siak, kemudian menjadi Direktur BUMD Siak, yaitu PT Permodalan Siak (Persi).

Di bawah kepemimpinannya, Persi berkembang pesat dan menjadi salah satu BUMD Siak yang memberikan deviden yang cukup besar setiap tahunnnya kepada Pemkab Siak.

Sama dengan Alfedri, Husni juga mendaftar untuk Pilkada 2024 melalui PKB pada Selasa (30/4/2024).

Sedangkan di PDIP, Husni mengatakan, tinggal mencari waktu untuk mengantar berkas.

Selain itu, dalam waktu dekat, ia juga akan mengambil formulir pendaftaran calon wakil kepala daerah di Partai NasDem.

Afni Z

Afni Z dulunya merupakan seorang Jurnalis di koran lokal di Pekanbaru.

Berkat kegigihannya menjalani profesi jurnalis tersebut, karir Afni Z berhasil menduduki jabatan Pemred.

Setelah itu, ia mendapatkan kesempatan berkiprah di media berjejearing yang menempatkannya di lingkungan Istana Negara.

Dari sana lah, ia memulai pergaulan nasionalnya hingga mendapatkan ruang kepercayaan di hati Menteri Siti Nurbaya. 

Kini, Afni Z menjadi tenaga ahli menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Ia memperoleh kepercayaan penuh dari Siti Nurbaya sehingga mendapat amanah tersebut selama kurang lebih 10 tahun. 

Saat ini, Afni juga menduduki jabatan organisasi terbesar Nahdlatul Ulama (NU), sebagai Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak.

Selain itu juga aktif mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah miliknya di berbagai daerah di Riau. 

Dari informasi dihimpun, Afni Z ini juga mendaftar untuk Pilkada 2024 melalui PKB pada Senin (29/4/2024).

Syahrul

Syahrul merupakan Ketua DPC PDIP Siak yang berhasil memenangkan Pileg DPRD Siak sebanyak 2 kali, yakni 2009-2014.

Namun, pada 2015 ia memilih mundur sebagai anggota dewan, demi bisa maju sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Siak 2015.

Kala itu, ia berpasangan dengan Suhartono dan melawan Paslon Syamsuar-Alfedri.

Sayangnya Syahrul kalah dalam kontestasi Pilkada saat itu.

Tak menyerah, pada Pileg 2019 dan 2014, Syahrul pun mencoba peruntungan maju di Pileg DPRD Provinsi Riau.

Namun sayangnya, Syahrul mengalami kekalahan lagi pada dua kali Pileg tersebut. 

Semangat pantang menyerah kembali ditunjukkan oleh Syahrul, dengan membuka kesempatan maju pada Pilkada Siak 2024 ini.

Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (31/3/2024) di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Berdasarkan pada jadwal yang diumumkan KPU tersebut, rencananya, Pilkada akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada serentak 2024 ini hanya diikuti 37 provinsi saja, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Pasalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.

Kemudian, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, dari total 514 kabupaten/kota.

Lantaran, ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  1. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  2. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 4 Tokoh Mendaftar di PDI Perjuangan untuk Pilkada Siak 2024, Ada Petahana Hingga Tenaga Ahli Menteri

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam) (TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini