News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Gerindra Salah Petitum dalam Sidang Pileg 2024, Malah Minta MK Batalkan Permohonan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PHPU legislatif panel III di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Partai Gerindra membuat petitum permohonan yang salah dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Alih-alih petitumnya meminta supaya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pihak kuasa hukum justru meminta MK untuk membatalkan permohonan.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra membuat petitum permohonan yang salah dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Alih-alih petitumnya meminta supaya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pihak kuasa hukum justru meminta MK untuk membatalkan permohonan.

"Mengabulkan semua permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan permohonan keputusan KPU," kata Herfino Indra Suryawan selaku kuasa hukum dalam ruang sidang.

Hakim konstitusi Arief Hidayat lantas menyela dan melempar pertanyaan kepada kuasa hukum atas isi petitum itu.

Baca juga: Alasan Anggota KPU Absen dalam Sidang Pileg di MK: Agenda Kami Padat

"Membatalkan permohonan?, tanya Arief.

"Dibatalkan putusannya atau permohonannya? Permohonan siapa yang dibatalkan ini?," lanjutnya.

Menyadari kesalahan petitum itu, Herfino pun meminta izin koreksi.

Ia mengaku pihaknya melakukan kesalahan ketik saat membuat isi petitum.

Arief lalu menegaskan ihwal petitum yang salah dapat dikategorikan sebagai petitum yang tidak jelas atau kabur.

"Ini bisa dikategorikan petitumnya tidak jelas, kabur ini kalau gini. Ini membatalkan permohonan pembatalan. Ini apa yang dimaksud ini?," ujar Arief.

'Salah tulis yang mulia," balas Herfino.

Adapun Partai Gerindra mengajukan sengketa dengan nomor perkara 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Mereka meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di sepanjang daerah Minahasa Selatan 3 untuk pemilihan calon anggota DPRD Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini