News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Sebut Permohonan Sengketa Pemilihan Anggota DPD Papua Tengah Shania Moningga tidak Jelas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil Pemilu, Senin (6/5/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil pemilu 2024 atas nama Shania Moningga Hindom dalam perkara nomor 01-36/PHPU.DPD-XXII/2024 terkait perselisihan hasil pemilu anggota DPD Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, tidak jelas atau obscuur libel.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil pemilu 2024 atas nama Shania Moningga Hindom dalam perkara nomor 01-36/PHPU.DPD-XXII/2024 terkait perselisihan hasil pemilu anggota DPD Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, tidak jelas atau obscuur libel.

Pasalnya pemohon dalam perkara ini mencantumkan terdaftar dalam pemilihan DPD untuk Papua Selatan.

Baca juga: Sidang PHPU Legislatif MK, KPU Benarkan SK Pemberhentian Sementara 38 PPD di Kabupaten Intan Jaya

Padahal faktanya yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg DPD di Papua Tengah.

"Faktanya pemohon terdaftar sebagai calon tetap anggota DPD di Provinsi Papua Tengah berdasarkan keputusan KPU," kata Anggota KPU RI Idham Holik membacakan eksepsi dalam sidang panel 3 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Berkenaan dengan kekeliruan permohonan tersebut, KPU menilai bahwa sudah sangat jelas dan terang bahwa permohonan pemohon adalah kabur, tidak jelas dan tidak lengkap.

KPU pun meminta MK menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara dan menolak permohonan untuk seluruhnya serta menyatakan benar keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Bahwa dengan demikian sangat jelas dan terang benderang permohonan yang diajukan pemohon adalah kabur, tidak jelas dan tidak lengkap," ungkap Idham.

Sebagai informasi perkara nomor 01-36 ini diajukan oleh Shania Moningga Hindom selaku calon anggota DPD nomor urut 5.

Baca juga: Disentil Hakim MK Usai Absen di Sidang Sengketa Pileg, KPU Klaim Sejak Awal Sudah Serius

Pemohon merupakan calon untuk daerah pemilihan Papua Selatan.

Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum pemohon, Rafli Fatahuddin Syamsuri menyebut bahwa perolehan suara pemohon sebagaimana dalam D-Hasil adalah 115.000 suara.

Namun jumlah suara tersebut berbeda dengan perolehan dari KPU yakni 34.868 suara.

"Pemohon telah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan tertanggal 13 Maret 2024. Akan tetapi termohon mengabaikan keberatan tersebut," kata kuasa hukum pemohon.

Dalam petitumnya pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 dan meminta MK menyatakan perolehan suara pemohon menurut termohon tidak benar karena tidak sesuai perolehan suara asli yakni 115.000 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini