TRIBUNNEWS.COM - Wacana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menuai kritikan.
Kritikan dan sentilan itu datang dari Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), PDI Perjuangan (PDIP) hingga pengamat.
Jusuf Kalla mengatakan, jika wacana itu hanya untuk mengakomodir elite-elite partai pendukung maka bisa disebut bukan kabinet kerja lagi, melainkan kabinet yang mengedepankan politis.
"Ada juga (mengakomodasi partai pendukung). Tapi itu artinya bukan lagi kabinet kerja itu namanya, tapi kabinet yang lebih politis."
"Ya tentu lah kalau hanya dimaksud hanya mengakomodir politis kan," ujar JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
JK mengatakan, jika akhirnya Prabowo merealisasikan wacana itu, maka harus diubah terlebih dahulu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara.
JK juga mengingatkan bahwa formasi kabinet nantinya harus diisi oleh orang yang profesional di bidangnya.
"Iya memang dulu dibagi dulu, ini kabinet kerja dibagi profesional dan yang biasa diisi oleh politisi, tapi politisi juga harus profesional sesuai bidangnya," ucap JK.
Lebih lanjut menurut JK, 34 kementrian di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini dinilai sudah ideal.
Ia kemudian menyinggung Indonesia yang pernah memiliki 100 menteri di era Presiden Soekarno.
Menurutnya, hal itu hanya kental akan politis dan justru tak efektif.
Baca juga: Reaksi PKB, Gibran, hingga Jokowi soal Wacana Bentuk 40 Kementerian pada Era Prabowo
"Pernah kita 100 menteri itu hanya politis amat, memberikan kesempatan semua orang tapi enggak bisa jalan. Artinya 34 okelah, dibandingkan negara lain juga sekitar," ucapnya.
Meski demikian, JK menegaskan bahwa kementrian yang ideal, sebenarnya tergantung pada program kejra dari pemerintahan itu sendiri.
"Saya kira negara kesatauan jadi memang lebih besar menterinya dibandingkan federal, Amerika federal menterinya cukup 15, begitu juga negara-negara lain. Jadi tergantung kebutuhan lah, pemerintah itu, jadi jangan liat kementeriannya dulu, programnya apa. Kalau organisasinya membutuhkan 40 ya silakan, tapi kalau cukup 35-34 cukup, bisa digabung sebenarnya," ujar JK.