Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Formulir C Hasil dan Salinan tidak diserahkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke petugas pemutakhiran data pemilih (PPD) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah sebab dibawa kabur.
Hal itu diungkapkan oleh Komisi Perwakilan Umum (KPU) RI dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Sidang Pileg: Anggota Bawaslu Disandera OPM Jelang Pemungutan Suara, Tebus Uang Biar Dibebaskan
Atas informasi itu pihak hakim pun langsung coba mengonfirmasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai.
“Saya minta klarifikasi Bawaslu, jadi di Paniai, tanggal 16 itu ada persoalan. Sehingga C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan ke PPD dan dibawa lari, gimana?” ujar hakim Arief Hidayat.
Pihak perwakilan Bawaslu Papua Tengah menjelaskan terjadi keributan pada empat distrik di Kabupaten Paniai saat hari pemungutan suara ulang sehingga harus dilakukan pemungutan suara susulan (PSS).
Baca juga: Kalah dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, ke mana arah politik PDIP, PKB, PKS, dan Nasdem?
Namun saat PSS pada tanggal 28 Februari keadaan tidak terduga kembali terjadi. Jago merah berkobar saat PSS dan mengakibatkan formulir C Hasil dan formulir C Salinan pun dibawa kabur oleh KPPS.
Alhasil, proses rekapitulasi usai PSS pun disampaikan tanpa menggunakan formulir C Hasil dan Salina.
“Memang pada hari H memang ada keributan di Paniai, sampai di PSS empat distrik, Kabupaten Paniai. Jadi ada kebakaran dan sehingga ada PSS, jadi kita lakukan PSS ulang di empat distrik Paniai,” ujar perwakilan Bawaslu dalam sidang.
"C Hasil itu disampaikan secara lisan dan direkap berdasarkan D hasil di kecamatan, tapi dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain," sambungnya.
Pihak Bawaslu Paniai menjelaskan ada empat distrik yang melakukan PSS, yakni: Yebo, Kabar, Aweida, dan Muye. PSS dilakukan setelah terjadinya keributan di distrik tersebut.
Adapun sidang ini teregistrasi dengan nomor perkara 01-07-36/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gelora. Agendanya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.