News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pemilu terhadap Suara PPP di Dapil Bengkulu Tengah III

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Kosntitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. PAN mencabut gugatan sengketa pemilu yang mereka ajukan terhadap perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil Bengkulu Tengah III. RIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan sengketa pemilu yang mereka ajukan terhadap perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil Bengkulu Tengah III.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PAN dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel III, ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Adapun perkara ini teregister dengan nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kuasa hukum PAN memastikan pihaknya telah mencabut gugatan ini.

Selain melalui lisan di dalam persidangan, pencabutan tersebut juga dibuktikan dengan surat terima pencabutan perkara yang telah diterima partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu.

"Perkara 192 dicabut ya?" tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat kepada kuasa hukum PAN, dalam persidangan, Rabu.

"Siap Yang Mulia, kami tetap pada pencabutan permohonan tersebut dan kami sudah menerima tanda terima dari MK," ucap kuasa PAN.

Oleh karena pencabutan tersebut, KPU selaku Termohon dan PPP sebagai Pihak Terkait tidak perlu memberikan keterangan apapun.

"Oke berarti dicabut ya. Jadi termohon, tidak perlu (PAN) direaksi karena sudah dicabut, pihak terkaitnya PPP juga tidak perlu merespons karena sudah dicabut," kata Hakim Arief.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg Provinsi Papua Tengah, KPU Tak Membawa Formulir C Hasil Ikat

Adapun dalam permohonannya, PAN menilai telah terjadi penambahan suara hasil dari penghitungan
suara ulang yang dilakukan oleh KPU atas penatapan suara yang tidak sah menjadi sah pada Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Tengah 3, yang tersebar di 5 TPS yakni TPS 01 Desa Taba Rena Kec. Pagarjati, TPS 01 Desa Karang Are Kec. Pagarjati, TPS 01 Desa Keroya Kec. Pagarjati, TPS 01 Desa Temiang Kec. Pagarjati dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kec. Banghaji. 

Berdasarkan data C Hasil, C Hasil Salinan, D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten PAN
memperoleh 2.022 suara, sedangkan PPP memperoleh 2.021 suara. 

Adapun penambahan suara atas PPP disebut terjadi setelah KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara DPRD
Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Minggu, 10 Maret 2024. Dimana PAN memeroleh 2.022 suara dan PPP 2.025 suara.

Terkait hal tersebut, menurut PAN, KPU jelas menguntungkan PPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini