Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan kuasa hukum disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif (pileg) 2024 yang bakal mulai digelar Senin pekan depan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini pihak kuasa hukum itu sedang berkonsultasi serta menyiapkan alat bukti bersama dengan jajaran KPU daerah yang lokusnya didalilkan pemohon ke MK.
Baca juga: Juru Bicara MK Pastikan Arsul Sani Ikut Sidangkan Sengketa Pemilu Legislatif
“Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Firma hukum HICON Law and Policy Strategies yang sebelumnya jadi kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden atau pilpres kembali ditunjuk KPU untuk ikut dalam sidang sengketa pileg bersama tujuh kuasa hukum lainnya.
Baca juga: Dinilai Berhasil Bawa PAN Moncer di Pemilu 2024, Zulhas Didukung jadi Ketum Tiga Periode
Sementara itu tujuh firma hukum lainnya adalah: ANP (Ali Nurdin and Partners) Law Firm, Nurhadi Sigit Law Office, Dr Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, dan Bengawan Law Firm.
Diketahui, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD. Sidang pendahuluan akan dimulai menggelar 79 perkara.
Rencananya, rangkaian sidang PHPU Legislatif 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
"Insyaallah di tiga panel itu akan ada komisioner (KPU) yang hadir mewakili masing-masing panelnya," pungkas Afif.