TRIBUNNEWS.COM - Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan serentak tahun ini.
Beberapa bulan lagi, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pimpinan pada Pilkada serentak.
KPU akan menggelar Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 pada 27 November 2024, mendatang.
Sementara saat ini, sedang dilakukan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dimulai sejak 17 April hingga 5 November 2024.
Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pun mengatakan pemungutan suara itu akan dilaksanakan pada 27 November.
Ia menambahkan, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan pilkada serentak tahun ini.
“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” kata Hasyim ketika di Yogyakara, Minggu (31/3/2024), dilansir Jogjaprov.go.id.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sebagaimana yang Tribunnews lihat dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di situs resmi KPU, Sabtu (11/5/2024):
- 26 Januari 2024: Perencanaan Program Dan Anggaran
- 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
- 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
- 17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Baca juga: PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Bakal Dihadiri Prabowo
- 27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
- 24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
- 31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih
- 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
- 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
- 27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
>>> Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 >>> Klik
Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024
Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Baca juga: Syarat Makin Berat, Tren Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 Bakal Turun, Partai Kian Pragmatis
Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:
- Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
- Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
- Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)