Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa waktu penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) untuk maju Pilkada Serentak 2024 telah ditutup pada Minggu (13/5/2024) malam.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jajaran daerah tengah melakukan pengecekan kembali atas syarat dukungan yang telah diserahkan dalam bentuk salinan cetak atau hard copy itu.
KPU bakal melakukan pemeriksaan ini selama tiga hari ke depan ke depan atau 3x24 jam.
“Jadi ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu dalam bentuk dokumen hard copy, sehingga hal tersebut masih dalam proses pengecekan atau penghitungan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Idham menegaskan dalam proses penyerahan dokumen, sempat ada beberapa perbaikan dalam rangka melengkapi kurangnya syarat yang dibutuhkan untuk modal awal maju pilkada.
Namun jika melewati batas waktu yang ditentukan, proses perbaikan tak bisa diterima oleh KPU.
Artinya tidak ada kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk dapat maju pilkada melalui jalur perseorangan.
“Prinsipnya 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki,” jelas Idham.
Baca juga: Profil Sudirman Said, Orang Dekat Anies & JK yang Berniat Maju Cagub Jakarta Lewat Jalur Independen
“Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki,” sambungnya.