Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipastikan masih bisa ikut menangani perkara sengketa Pileg 2024.
Hal ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Anwar Usman yang diterima Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, posisi kuasa hukum KPU, Muhammad Rullyandi, tidak berpengaruh terhadap Anwar Usman.
Ia menjelaskan, hal itu dikarenakan kedudukan Anwar Usman sebagai anggota di jajaran majelis hakim panel 3 PHPU Legislatif.
"Kedudukan Rullyandi sebagai kuasa KPU tidak berpengaruh pada panel 3, dimana Yang Mulia Anwar Usman sebagai anggota panel dalam putusan pileg," kata Enny saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/5/2024).
Dihubungi terpisah, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan, pihaknya baru akan melakukan pembahasan terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, Rabu sore ini.
Baca juga: Anwar Usman Kembali Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Usulkan Pemecatan Tidak Hormat
"Kami baru akan bicarakan sore ini dengan dua anggota MKMK lainnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Rabu.
Dalam rapat MKMK tersebut, ia mengatakan, belum akan membahas mengenai agenda putusan. Melainkan, masih pada tahap membicarakan pemenuhan syarat formalitas laporan yang diajukan, sebelum dinyatakan patut untuk diteruskan atau tidak.
Palguna kemudian menjelaskan, selama MKMK masih dalam proses menangani laporan tersebut, Hakim Anwar Usman masih tetap dapat ikut menyidangkan PHPU Legislatif.
"Ya dong (Anwar Usman tetap ikut menyidangkan PHPU Legislatif). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka," ungkapnya.
Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin (13/5/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Konstitusi Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin ini.
Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.