News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2024

Bawaslu Sebut Penyusunan Data Pemilih Pilkada 2024 oleh KPU Rawan: Tidak Akurat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan hak suaranya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024). Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi ialah seperti basis data pemilih tidak akurat, tidak komprehensif, dan tidak mutakhir.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai rawan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi ialah seperti basis data pemilih tidak akurat, tidak komprehensif, dan tidak mutakhir.

Lalu ada pula penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai dengan jadwal.

"Penyusunan daftar pemilih juga rawan dilakukan dengan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS,” kata Herwyn dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).

Sebagai salah satu bentuk pencegahan, Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada 2024.

Dalam surat itu, pengawas pemilu diminta melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 sebagai bahan analisis data.

Herwyn menjelaskan data yang harus diperhatikan ialah seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS); pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

Kemudian ada pula, data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS); pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula, dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu juga meminta pengawas pemilu untuk berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .

"Ini untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir," pungkasnya.

Mendagri Telah Serahkan 207 Juta Lebih DPT ke KPU

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 kepada KPU RI pada Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi Bakal Maju Pilkada 2024, Jajaki Parpol Hingga Kompolnas Bereaksi

Penyerahan data itu dilakukan oleh Mendagri, Tito Karnavian kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Tito mengatakan DP4 merupakan dasar pemilih dari Pilkada 2024 yang sudah terekam dari Dukcapil.

Ia menjelaskan DP4 terbagi atas dua kriteria, yakni: WNI yang memiliki hak pilih minimal berusia 17 tahun sampai 27 November 2024 dan bukan anggota aktif TNI-Polri.

Adapun DP4 Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU yakni sebesar 207.107.767 dengan rincian 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini