Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk perkara sengketa pileg, mulai Selasa (21/5/2024) besok.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei," kata Fajar, dalam keterangannya, pada Senin (20/5/2024).
Dijelaskan Fajar, sidang putusan dismissal rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB pagi, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Baca juga: Golkar Sindir Kemungkinan Anies Maju Lagi ke Pilgub Jakarta: Mau Turun Pangkat, Gitu?
Sebagai informasi, peradilan konstitusi itu menerima sebanyak 297 perkara sengketa pileg di 2024. Perkara tersebut meliputi pileg jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga, usai sidang pengucapan untuk 207 perkara ini, diperkirakan akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak di dalam sidang sengketa pileg.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihaknya akan mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: Sri Mulyani Blak-blakan Komunikasi dengan Tim Prabowo Susun APBN Tahun 2025
Ia mengatakan, Mahkamah membatasi para pihak untuk maksimal membawa lima saksi dan satu ahli, pada sidang agenda itu.
"Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan," kata Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).
Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap seluruh perkara.