Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak pengacara korban dugaan asusila sebab menyampaikannya informasi yang menurutnya tidak tepar untuk disiarkan kepada publik.
Sebagaimana diketahui, Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebab diduga melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Kuasa hukum korban—Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK—menyampaikan rilis pers ihwal pihaknya yang hendak menyampaikannya laporan beberapa waktu lalu.
Di dalamnya dibeberkan alasan pelaporan, yakni terkait dengan tindakan asusila Hasyim dan penyalahgunaan kekuasaannya sebagai Ketua KPU yang di mana dalam sidang perdana semua itu dibantah Hasyim.
Baca juga: Revisi UU MK Sarat Kepentingan Politik, Jimly Asshiddiqie Desak Ditunda Hingga DPR Periode Mendatang
Alasan itu disebut Hasyim tidak tepat disampikan ke publik sebab merupakan salah satu poin aduan dalam persidangan mengingat sidang yang berkaitan dengan dugaan asusila ini berlangsung tertutup.
“Apakah bunyi-bunyian yang disampaikan di situ kemudian jadi pokok aduan kan belum tahu, baru ketahuannya sekarang,” ujar Hasyim usai sidang di kawasan Kantor DKPP RI, Rabu (22/5/2024).
“Maka saya sudah bisa membuat penilaian, apa yang disampaikan melalui siaran pers atau kompres benar atau tidak, sama atau tidak dengan pokok aduan yang disampaikan dalam persidangan,” sambungnya.
Dalam sidang, Hasyim membantah semua aduan yang dituduhkan sebab menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Dengan begitu informasi yang disiarkan oleh kuasa hukum juga merupakan disinformasi dan menurutnya melanggar hukum sehingga perlunya bentuk tanggung jawan yang harus diberikan.
“Dan tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga dan mekanisme pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya.
"Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Hasyim.
Baca juga: Ibu Biarkan Anak Disetubuhi Pacar hingga Merekam, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Eskalasi Kejahatan
Adapun perkara ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024. Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.