News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Satu per Satu Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Gugatan untuk DPRD Rembang Lanjut ke Pembuktian

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan pembacaan putusan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024). Satu per satu gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). (Ibriza)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kandas ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pembacaan putusan dismissal, MK menyatakan menolak gugatan PPP karena dianggap gugatan penggugat kabur atau tidak jelas.

Gugatan PPP dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif soal perpindahan suara ke Partai Garuda ditolak oleh kesembilan hakim MK.

Hakim konstitusi menilai permohonan PPP kabur sebab dalam sidang tidak menguraikan dengan jelas perpindahan suara yang diklaim PPP ke Partai Garuda.

Baca juga: MK tak Terima Gugatan Partai Garuda: Petitumnya Malah Minta Batalkan Suara Partai Sendiri

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," Ketua MK Suhartoyo saat membaca dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/5/2024).

Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya mengatakan MK telah memeriksa secara saksama permohonan dari PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di 35 dapil dan 19 provinsi.

Namun, Guntur mengatakan PPP hanya memberikan uraian kehilangan di dapil Jabar III, Jabar V.

"Sedangkan Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Garuda,” jelasnya.

MK juga menilai PPP tak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja yang terjadi perpindahan suara PPP.

Selain itu, tidak menjelaskan pada tingkat rekapitulasi mana saja perpindahan suara itu terjadi.

Dalam sidang sebelumnya, PPP mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Jawa Barat.

PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Ada lima dapil yang digugat, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI.

Baca juga: Permohonan Sulit Dipahami, MK Tak Terima Gugatan PPP terhadap Partai Garuda di Dapil Kaltim

MK juga memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Hal itu berdasarkan putusan dismissal MK untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) PPP nomor 168, yang mempersoalkan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Aceh II.

"Menyatakan permohonan pemohon (PPP) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi termohon KPU, yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon PPP tidak jelas atau kabur.

Adapun KPU mendalilkan, pemohon caleg PPP dalam permohonannya tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas peristiwa terjadinya migrasi suaranya ke Partai Garuda.

Kemudian, dalam permohonan, pemohon dari PPP itu juga disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci apakah peristiwa migrasi suaranya ke Parta Garuda tersebut berasal dari suara Partai Pemohon atau suara caleg partai Pemohon.

Persidangan pembacaan putusan sengketa pileg, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (21/5/2024). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

Selain itu, Mahkamah menyoroti, PPP di dalam permohonan awal mendalikan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP.

Akan tetapi di dalam permohonan bertanggal 27 Maret 2024, pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda.

"Sehingga menunjukkan dalil permohonan pemohon yang tidak konsisten," tegas Mahkamah.

Sementara itu, Mahkamah mempertimbangkan dalil KPU mengenai PPP yang tidak menyebutkan lokasi TPS dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi suara ke Partai Garuda dengan syarat yang tercantum pada Pasal 75 UU MK.

"Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang: a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," demikian bunyi Pasal 75 UU MK.

Mahkamah menilai, permohonan PPP tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

"Permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," jelas hakim konstitusi.

Pemeriksaan Pembuktian

Dari sekian banyak gugatan sengketa Pileg yang diajukan PPP satu di antaranya lanjut ke pemeriksaan pembuktian.

MK menyatakan melanjutkan sengketa pileg yang diajukan oleh caleg PPP untuk DPRD Kabupaten Rembang ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.

Hal itu diungkapkan dalam sidang untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam persidangan, Selasa (21/5/2024).

Permohonan ini juga memuat sengketa perolehan suara anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Mahkamah menilai permohonan caleg PPP terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III mencantumkan posita yang kabur.

Hal itu dikarenakan dalam permohonan tidak dijelaskan ihwal waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh pemohon.

Terlebih, Mahkamah berpendapat, dalam permohonan tidak ditemukan uraian yang rinci mengenai berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.

"Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo."

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur," kata hakim konstitusi.

Sehingga, dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dalam menerima permohonan terkait sengketa Pileg anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah III.

Alhasil, permohonan berkaitan perolehan suara pemilihan calon anggota DPR ini pun tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.

"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini