TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian untuk sejumlah perkara sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024.
Sebanyak 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif diteruskan proses persidangannya oleh MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang pemeriksaan pembuktian ini, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari saksi atau ahli yang dihadirkan para pihak.
"MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Sidang agenda pemeriksaan pembuktian ini akan berlangsung mulai 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024.
MK akan menggunakan sidang sistem panel, yakni terdapat tiga panel yang masing-masing diisi tiga hakim konstitusi.
"Sebanyak tiga sidang panel akan kembali digelar secara bersamaan," jelas Fajar.
Baca juga: Tak Punya Cukup Alat Bukti dan Saksi, PBB Cabut Permohonan PHPU Pileg 2024 di MK
Para pihak dibatasi hanya bisa menghadirkan 5 saksi dan 1 ahli dalam persidangan.
Sebagai informasi, MK ditargetkan rampung memutus seluruh perkara PHPU Legislatif, maksimal pada 10 Juni 2024 mendatang.