Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang caleg merangkap menjadi Ketua tempat pemungutan suara (TPS) di Sorong, Papua Barat jadi sorotan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Dalam sidang perkara nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN selaku pemohon mempersoalkan penghitungan suara anggota DPRD/DPRA Provinsi Papua Barat Daya pada Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3.
Baca juga: Sempat Diwarnai Kericuhan Setiban di MK, Saksi Demokrat Akui Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel
Pihak PAN menghadirkan saksi bernama Muhamad Rizal, sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong.
Rizal menjelaskan caleg atas nama Susiati menjadi ketua pada TPS 7 di kelurahan Malawele Kabupaten Sorong. Ia membenarkan informasi tersebut dan telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilui Kabupatenn Sorong.
Kejadian serupa juga terjadi di TPS 18 Kelurahan Malawele, Sorong, Papua Barat atas nama Nani Mariana.
“Dua Caleg tersebut yang menjadi petugas di TPS 7 dan TPS 18 adalah caleg dari PKS. Pelanggaran ini belum diproses karena dianggap melewati batas waktu,” jelas Rizal.
Baca juga: Mahfud MD: Revisi UU MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan Anwar Usman sebagai Hakim
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Frengki Duwith dalam kesaksiannya di ruang sidang menjelaskan semua PPD dan PPS diberikan Bimtek terkait proses perekrutan.
Menurutnya, proses perekrutan sudah sesuai dengan aturan, prosesnya terbuka dan tidak ada masukan terkait protes apapun dari masyarakat. Terkait Caleg yang menjadi KPPS, jelas Frengki, hal tersebut diketahui saat pleno di Kabupaten.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Herdi Funce Rumbewas menyatakan benar bahwa terdapat laporan di Bawaslu Kabupaten Sorong terkait caleg yang menjadi KPPS dengan Pelapor dari Partai NasDem dan PAN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemecatan kepada PPS dan KPPS. Terkait dengan proses pelanggaran yang dilakukan caleg, Bawaslu tidak memiliki kewenangan karena sudah melewati batas.