Presiden mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," ucapnya.
Sementara itu, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun enggan mengomentari soal putusan MA tersebut.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Gedung Sekretariat Negara.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (RPKPU) pencalonan pemilihan kepala daerah dengan DPR selaku pembentuk undang-undang.
"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU pencalonan pilkada," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Saat ini di tengah proses Pilkada yang telah berjalan, PKPU terkait pencalonan kepala daerah masih berupa draf dan belum disahkan.
Jika menilik Pasal 15 RKPU pencalonan Pilkada, tertuang aturan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah berusia paling rendah 25 tahun.
Hingga saat ini KPU masih belum menerima lampiran resmi putusan MA.
Idham mengatakan informasi soal putusan MA itu pihaknya sampaikan dalam proses harmonisasi.
"Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA nomor 23/P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," kata Idham.
PDIP Senggol Putra Penguasa
Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menilai putusan MA tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia.
Seno mengatakan saat ini publik sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.