TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah disebut-sebut menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024.
Kaesang yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) santer akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994, sehingga pada 25 Desember 2024, suami Erina Gudono tersebut berusia 30 tahun.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca juga: MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan
Diketahui gugatan syarat usia calon kepala daerah tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari lebih jauh.
Jokowi mengatakan, sebaiknya putusan tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.
"Itu tanyakan Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).
Presiden mengatakan belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak terpilih dari sebelumnya minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub
Presiden mengatakan baru saja diberitahu soal putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberitahu tadi," ucapnya.
Sementara itu, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun enggan mengomentari soal putusan MA tersebut.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno di Gedung Sekretariat Negara.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (RPKPU) pencalonan pemilihan kepala daerah dengan DPR selaku pembentuk undang-undang.
"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU pencalonan pilkada," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Saat ini di tengah proses Pilkada yang telah berjalan, PKPU terkait pencalonan kepala daerah masih berupa draf dan belum disahkan.
Jika menilik Pasal 15 RKPU pencalonan Pilkada, tertuang aturan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah berusia paling rendah 25 tahun.
Hingga saat ini KPU masih belum menerima lampiran resmi putusan MA.
Idham mengatakan informasi soal putusan MA itu pihaknya sampaikan dalam proses harmonisasi.
"Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA nomor 23/P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," kata Idham.
PDIP Senggol Putra Penguasa
Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menilai putusan MA tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia.
Seno mengatakan saat ini publik sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja.
Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno kepada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2024).
Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA.
"Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan," ujarnya.
Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.
"Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang," ucap Seno.
Politikus PDIP lainnya, Chico Hakim mengaku kesal MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.
Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan.
Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pendalaman. Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi.
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.
Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," katanya.
Hal berbeda, diungkapkan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani menyikapi putusan MA tersebut.
Ia mengaku belum mendengar putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
"Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Muzani pun mengaku belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra.
"Enggak ada, saya belum tau belum denger dan Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) belum cerita mengenai hal ini," katanya.
Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA tersebut.
"Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
Nantinya, Demokrat siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya.
Kaesang Digadang Maju Pilkada Jakarta 2024
Perubahan syarat usia calon kepala daerah tersebut menjadi sorotan di tengah mencuatnya putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep digadang maju Pilkada Jakarta 2024.
Baru-baru ini muncul wacana duet Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Budisatrio Djiwandono diketahui merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Selain itu, Budisatrio pun kini menjabat sebagai Wakil Ketua partai Gerindra dan menjadi Caleg terpilih untuk DPR RI.
Sejumlah elite Gerindra pun mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersama Kaesang Pangarep.
Dilansir dari kompas.tv, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio-kaesang dalam halaman muka Instagram pribadinya @sufmi_dasco.
Tampak dalam foto yang diunggah, Budi dan Kaesang berdampingan dengan tulisan di atas kepala 2024.
Kemudian tugu Monas menjadi foto di bagian belakang Budi dan Kaesang dan terdapat juga Lambang DKI Jakarta "Jaya Raya" di sisi pojok kanan atas.
"Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Sufmi dalam keterangan fotonya, dikutip dari Instagram @sufmi_dasco, Kamis (30/5/2024).
Hal serupa juga dilakukan elite Gerindra lainnya, Mohammad Iriawan yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Iriawan memajang foto pasangan Budisatrio-Kaesang di akun Instagram pribadinya.
Foto yang dipajang pria yang akrab disapa Iwan Bule tersebut lebih menandakan keduanya akan diusung Gerindra untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Budi-Kaesang berpasangan, ada logo DKI Jakarta dan terdapat tulisan "For Jakarta 2024 Budi Djiwandono, calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang Pagarep, calon wakil ketua umum DKI Jakarta"
"Sudah saatnya kita menyaksikan generasi muda memimpin. Kans yang selama ini masih tergolong belum masif, kini harus dibuka seluas-luasnya," tulis Iriawan dalam keterangan foto yang diunggahnnya di @mochamadiriawan84.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan munculnya poster duet Budisatrio dengan Kaesang, adalah bentuk aspirasi masyarakat.
"Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Habiburokhman menjelaskan keputusan resmi terkait calon gubernur Jakarta yang diusung Gerindra akan diumumkan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Adapun keputusan resmi nanti akan diumumkan Pak Dasco berdasarkan putusan Pak Prabowo pada saatnya," ujarnya.
Terpisah, dilansir dari kompas.com, Ketua Desk PSI Jakarta Justin Adrian Untayana merespons soal postingan duet Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengaku belum menerima informasi dari DPP PSI berkait kabar Kaesang Pangarep akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub) di Pilkada Jakarta 2024.
"Ini hal yang saya sama sekali saya belum menerima informasinya dari pusat, dari DPP. Tapi saya sangat menghargai posting-an tersebut," ujar Justin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/5/2024).
Justin mengaku belum mengetahui maksud unggahan elite Gerindra tersebut.
Namun, dia berpendapat bahwa Dasco mencoba memberikan warna dalam Pilkada 2024.
"Saya kira Abang Sufmi Dasco sudah memberikan, mewarnai, meramaikan suasana pemilihan gubernur Jakarta yang sepertinya selama ini adem ayem saja, kan," kata dia.
Sejauh ini, Justin memastikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta belum menerima informasi apapun berkait poster duet Budisatrio-Kaesang tersebut.
"Jadi saya kira hal ini walaupun saya belum menerima informasinya dari DPP terkait hal ini, sama sekali belum, belum ada arahan juga terkait ini," ucapnya.
Saat ini, Justin mengaku masih diminta untuk tetap fokus pada tugasnya di penjaringan bacagub dan bacawagub PSI sampai akhir Juli 2024.
(Tribunnews.com/ igman/ mario/ taufik/ kompas.tv/ kompas.com)