TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan soal batas usia minimum kepala daerah seperti cagub-cawagub hingga cabup-cawabup yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Adapun putusan ini, secara garis besar, membuat seseorang yang mencalonkan diri menjadi cagub-cawagub minimal berumur 30 tahun saat pelantikan alih-alih saat sebagai pasangan calon.
Senada, masih dalam putusan ini, hal yang sama berlaku ketika seseorang mencalonkan diri sebagai cabup/cawabup atau cawalkot/cawawalkot dimana minimal berumur 25 tahun saat pelantikan ketika terpilih.
Pasca putusan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Walikota Solo sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka buka suara. Bagaimana pendapat mereka?
Jokowi: Tanya MA atau yang Gugat
Jokowi mengungkapkan terkait putusan tersebut lebih baik ditanyakan kepada pihak MA maupun penggugat yaitu Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulat Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Di sisi lain, Jokowi mengaku belum membaca putusan MA tersebut.
Baca juga: Pengamat Soroti Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diputus 3 Hari: Judicial Review MA Harus Terbuka
Hal ini menjawab pertanyaan awak media apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah membaca putusan MA atau belum.
"Belum, belum, belum," katanya singkat.
Gibran soal Putusan MA: Terbuka untuk Semua
Terpisah, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menilai putusan MA tersebut semakin membuka peluang bagi seluruh kalangan muda untuk berkontestasi dalam Pilkada.
Adapun pernyataan ini menanggapi pertanyaan awak media terkait putusan MA ini membuat peluang adiknya sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada semakin besar.
Dia menegaskan, adanya aturan ini tidak hanya menguntungkan adiknya saja tetapi seluruh anak muda yang ingin maju dalam Pilkada.