TRIBUNNEWS.COM - Politisi dari PDIP, Mohammad Guntur Romli buka suara terkait perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan alih-alih ketika menjadi pasangan calon.
Guntur Romli mengaku awalnya menghormati apapun putusan MA.
Namun khusus putusan ini, dia menyebut sudah menjadi bahan olokan karena membuat MA kini memiliki kepanjangan baru yaitu Mahkamah Adik.
"Putusan MA harus dihormati, namun untuk putusan MA ini sudah jadi bahan olok-olok, karena MA dianggap singkatan dari Mahkamah Adik," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).
Adapun Guntur Romli menilai putusan MA ini demi mengakomodir langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan daerah.
Menurutnya, MA seakan mengikuti langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga sempat mengabulkan gugatan batas umur capres-cawapres sehingga memuluskan langkah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024.
"Si Adik itu Kaesang, si Kakak itu Gibran. Kakak diuntungkan melalui MK (Mahkamah Kakak), karena keputusan MA, seakan-akan untuk kepentingan Kaesang yang saat ini berumur 29 tahun," jelasnya.
Lalu, ketika ditanya, apakah muncul kemarahan di internal PDIP terkait putusan ini, Gus Romli menyebut belum ada sikap resmi dari partai berlambang banteng tersebut.
Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Muluskan Jalan Kaesang di Pilkada 2024?
Dia menegaskan PDIP, saat ini, tengah menyiapkan kader terbaiknya untuk Pilkada 2024.
"Belum ada sikap dari partai (terkait putusan MA). Itu pernyataan saya pribadi."
"PDI Perjuangan saat ini sedang fokus menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada 2024, yang jelas-jelas harus bersih dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," jelasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.
Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.