News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pakar Sebut Landasan MA Kabulkan Gugatan Aturan Batas Usia Kepala Daerah Terlalu Dangkal

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ditemui di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). Pakar menyebut landasan MA mengabulkan gugatan aturan batas usia kepala daerah terlalu dangkal. Ini alasannya.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.

Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini