Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) berbunyi: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA kemudian memutuskan mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA mengubah aturan batas usai calon kepala daerah menjadi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.
Namun, di sisi lain, KPU mengaku belum menerima file putusan MA yang memerintahkan pihaknya untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah tersebut.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Kaesang Dirumorkan Berpasangan dengan Budi Djiwandono di Pilgub Jakarta
Kaesang digadang-gadang akan maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta di Pilkada 2024 bersama keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono.
Bahkan, beredar juga poster bergambar foto Budi Djiwandono dengan Kaesang belakangan ini.
Hal tersebut, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, karena adanya aspirasi masyarakat.