TRIBUNNEWS.COM - PKS dan Demokrat kompak mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda tentang aturan batas minimal calon kepala daerah.
Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.
PKS melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mardani Ali Sera mengaku tak mempermasalahkan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerag.
Menurutnya, justru partainya mendukung agar anak muda bisa maju sebagai calon dalam Pilkada.
Mardani pun menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan MA ini.
"Kami mendukung anak muda maju Pilkada. KPU segera saja menindaklanjuti putusan MA. PKS siap mengajukan anak muda untuk maju Pilkada," ujar Mardani, Jumat (31/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Mardani juga menyarankan agar partai bisa memenfaatkan putusan MA ini untuk mencalonkan tokoh-tokoh muda terbaiknya.
"Tentu PKS akan mencalonkan mereka yang selama ini sudah dikader dan membangun partai. Tetap semua mesti berproses dan jangan instan,” kata Mardani.
Dukungan terkait putusan MA ini juga disuarakan Partai Demokrat.
Partai berlambang bintang mercy bahkan itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: 5 Pro-Kontra Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Istana Pilih Bungkam
"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang-undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," ucap Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Meski demikian, Herman menyatakan Demokrat masih mempelajari terlebih dahulu mengenai salinan putusan MA tersebut.
Sebab, biasanya yang berhak memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan kewenangan di MK.