TRIBUNNEWS.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menanggapi soal Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menghapus batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Putusan MA tersebut menjadi sorotan karena diputus dalam waktu yang singkat, yakni hanya tiga hari, dimulai sidang pada Senin (27/5/2024) dan diputus pada Rabu (29/5/2024).
Terlebih berkat putusan MA tersebut, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa maju di Pilkada Jakarta 2024.
Menanggapi hal tersebut, Dody menegaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI terkait putusan MA ini.
Karena KPU RI yang memiliki wewenang dalam pembuatan Peraturan KPU atau PKPU.
Nantinya KPU DKI Jakarta akan mengikuti instruksi dari KPU RI dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU (terkait) pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," jelas Dody, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut Dody menuturkan, KPU DKI Jakarta tak memiliki kewenangan dalam pembuatan PKPU.
Untuk itu pihaknya hanya bisa menjalankan regulasi yang tertuang dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan lainnya.
Menurutnya, putusan MA terkait pencalonan calon kepala daerah itu juga tak mengganggu tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang telah berlangsung.
Saat ini KPU DKI Jakarta sedang verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) melalui jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PAN Respons Positif Kabar Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024
“Karena tidak terkait dengan calon perseorangan, saya kira itu tidak terkait langsung dengan tahapan saat ini."
"Mungkin di tahapan pencalonan pasangan calon di 27-29 (Agustus). Kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat, nanti kami akan ikuti ketentuan yang ada," jelas Dody.
Sebagai informasi MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Adapun Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Uji materi terhadap KPU itu menyangkut aturan batas minimal usia cagub dan cawagub.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga: Trimedya PDIP Duga Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Putusan MA untuk Loloskan Kaesang
Pilkada Jakarta akan Paling Menyita Perhatian jika Kaesang Bertarung Lawan Anies dan Ahok
Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai Pilkada Jakarta akan berjalan sangat menarik jika Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ikut dalam kontestasi.
Hal tersebut merespons spekulasi yang beredar bahwa Kaesang akan maju usai Putusan Mahkamah Agung soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada.
"Pilkada Jakarta ini jadi konstelasi politik pasca pilpres yang paling berdampak, banyak mata akan lebih menarik menyoroti Pilkada Jakatta ketimbang daerah lainnya," kata Arifki kepada Tribunnews, Sabtu (1/6/2024).
Pasalnya, jika Kaesang maju, Arifki meyakini dua tokoh besar dan berpengalaman di Jakarta juga bakal maju, yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purama atau Ahok.
Baca juga: Pakar Yakin Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur untuk Kaesang: Mirip Putusan MK
Ketiganya, dikatakan Arifki, bakal mengingatkan publik dengan Pilpres lalu, karena ketiganya mewakili kubu yang sama ketika Pilpres pada Februari lalu.
"Peluangnya tentu lawan terbesar bagi Kaesang itu Anies dan Ahok, karena Anies mewakili kubu oposisi dan Ahok adalah PDIP."
"Saya rasa ketika Kaesang maju di DKI makin menarik pertarungannya, karena ada kubu Prabowo-Gibran, ada kubu Anies, dan kubu PDIP," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul MA Hapus Usia Minimal Cagub hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada DKI, Ini Tanggapan KPU DKI Jakarta
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)(WartakotaLive.com/Yolanda Putri Dewanti)