Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menegaskan mantan terpidana yang telah menjalani masa jeda lima tahun, tidak perlu lagi mendapatkan sanksi pencabutan hak politik sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh terpidana kasus korupsi Irman Gusman.
Pernyataan Suhartoyo ini sekaligus menanggapi keterangan yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengenai diskualifikasi Irman Gusman dalam pencalonan sebagai anggota DPD RI.
“Jika mencermati Putusan MK, terhadap terpidana yang sudah dikenakan masa jeda lima tahun, itu tidak relevan lagi dikenakan (sanksi) pidana pencabutan hak politik. Meski tidak diamarkan, tapi itu ada dipertimbangan hukum Putusan MK. Karena apa? Itu sama saja menghukum orang dua kali, sekalipun itu untuk kategori berat karena pada akhirnya terabsorbsi,” tegas Suhartoyo.
“Namun karena kemudian ada pandangan demikian dalam harmonisasi dan kami mengikuti pandangan Kementerian Hukum dan HAM dalam harmonisasi, maka kemudian kalau sudah pernah dicabut haknya dan sudah dijalankan masa jeda pencabutan hak politik tiga tahun maka sudah cukup tidak perlu digenapi lima tahun. Dengan demikian itu yang menjadi norma,” sambungnya.
Baca juga: 5 Caleg Terpilih yang Masuk Bursa Pilkada 2024: Ahmad Dhani hingga Atalia Praratya
Dalam sidang Hasyim menjelaskan, mulanya KPU mengikuti Putusan MK s12, namun dalam proses harmonisasi peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM ada perubahan. Perubahan tersebut karena adanya gagasan, yakni KPU harus menghormati putusan peradilan yang menjatuhkan sanksi pencabutan hak politik kepada terpidana.
Hasyim juga menegaskan berdasarkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, disepakati kalau terdapat eks terpidana yang bersangkutan pernah dicabut hak politiknya selama tiga tahun harus ditambah dua tahun supaya genap lima tahun untuk memenuhi masa jeda lima tahun.
Sebelumnya, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk Menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.