News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

MA Ubah Aturan Usia Cagub jadi 30 Tahun, Puan Serahkan ke Rakyat untuk Menilai 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan parlemen anggota MIKTA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah saat Pilkasa Serentak 2024.

Puan menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apakah putusan tersebut baik atau tidak untuk Pilkada.

"Jadi, selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ketua DPR RI ini mengingatkan agar putusan MA seharusnya bisa membuat Pilkada berlangsung secara jujur dan adil.

Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.

Baca juga: Profil Cerah Bangun, Hakim MA yang Beri Dissenting Opinion Dalam Putusan Syarat Usia Peserta Pilkada

Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.

Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.

Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini