Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan menyelesaikan seluruh putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024, paling lambat 10 Juni 2024.
Terdapat sebanyak 106 perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang harus diputus MK. Jumlah tersebut didapatkan setelah melalui tahapan putusan dismissal, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sidang putusan perkara sengketa pileg akan digelar, pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024.
Untuk menyelesaikan putusan untuk ratusan perkara tersebut, Enny mengungkapkan, para hakim menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH) hingga larut malam.
Bahkan, kata Enny, para hakim konstitusi harus menginap untuk menyelesaikan putusan perkara-perkara itu.
"Putusan mulai tanggal 6, 7 dan 10 karena deadline 10 Juni. Harus dikerjakan full hingga nginap," kata Enny, saat dihubungi, pada Rabu (5/6/2024).
Baca juga: 7 Caleg PDIP yang Mundur Imbas Sistem Komandante, Siapa Caleg Berpeluang Menggantikannya?
Lebih lanjut, Enny mengatakan, setelah penanganan PHPU Legislatif rampung seluruhnya. MK akan kembali menggelar sidang pengujian undang-undang (PUU) mulai awal bulan Juli mendatang.
"Setelah itu awal Juli lanjut ke PUU," ungkap Enny.