TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai NasDem dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (dapil) Pidie Jaya 3, Kecamatan Bandar Baru, Aceh.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata hakim konstitusi Suhartoyo saat membaca putusan dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat, MK menilai permohonan NasDem sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya dapil Pidie Jaya 3 di Kecamatan Bandar Baru adalah beralasan menurut hukum.
"Namun, oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Arief.
Adapun penghitungan ulang surat suara ini adalah paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Kemudian, a hasil dari pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, sidang dengan perkara nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini NasDem menghadirkan dua orang saksi: Muhammad Reza Zikri dan Yusri Yusuf.
Reza merupakan saksi mandat dari NasDem. Ia menerangkan proses perekapan di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan aturan. Panitia tidak melakukan penyandingan C1 hasil perhitungan suara di TPS dengan D1. Selain itu, tidak diberikan C Kejadian Khusus.
Sementara itu Yusri Yusuf merupakan Ketua DPD Partai NasDem Pidie Jaya. Dalam kesaksiannya, ia menyampaikan DPD NasDem Pidie Jaya telah memberikan mandat kepada 6 orang saksi untuk mengawal proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya.
Baca juga: MK Tolak Sengketa Pileg PPP di Dapil Serang 1, PSU Dinilai Tak Relevan Dilakukan
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan adanya laporan ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme yang terjadi saat proses rekapitulasi yang disaksikan oleh para saksi mandat tersebut. Dari enam saksi tersebut yang ditempatkan di Kecamatan Bandar Baru, hanya satu saksi yang diizinkan mengikuti proses rekapitulasi.
Yusri melanjutkan, DPP NasDem pun melakukan protes sesuai aturan yang di akhir dinyatakan oleh Bawaslu bahwa terjadi pelanggaran terhadap proses rekapitulasi tersebut sehingga Bawaslu memerintahkan KIP dan PPK untuk melakukan rekapitulasi ulang sesuai dengan aturan. Namun, proses tersebut tidak dilaksanakan oleh KIP.
“KIP mengajukan koreksi kepada Bawaslu Pusat terkait perintah proses rekapitulasi ulang di Bandar Baru di mana hasil koreksi ulang tersebut menyatakan bahwa KIP tetap harus melaksanakan rekapitulasi ulang. KIP mengulur waktu dan hingga saat ini proses rekapitulasi tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Yusri.