TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg Partai Hanura untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau daerah pemilihan (dapil) Sekadau 3.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
MK menilai permohonan Pemohon Hanura Nomor 151 ini beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sehingga, Mahkamah menyatakan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sekadau sepanjang dapil Sekadau 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil yang memuat tally dan C.Hasil Salinan.
Terkait mekanisme penyandingan perolehan suara itu, MK memberikan Termohon KPU tenggang waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Dalam permohonannya, Hanura mendalilkan terjadi rekapitulasi ganda yang terjadi pada dapil Sekadau 3 yang menyebabkan perolehan suara Pemohon menjadi berkurang.
“Terjadi rekapitulasi ganda yang terjadi pada Dapil Sekadau 3 yang menyebabkan perolehan suara Pemohon menjadi berkurang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Ainul Syamsu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).
Baca juga: KPU Ungkap MK Hari Ini Terima 5 Permohonan Sengketa PHPU Pemilu 2024, 10 Sisanya Ditolak
Berdasarkan hasil rekapitulasi pertama, pada 19 Februari 2024, Pemohon berada di urutan delapan, sehingga berhak atas satu kursi.
Namun, terjadi pengurangan suara Pemohon yang signifikan sehingga posisi Pemohon turun ke posisi sembilan, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi.
Sebaliknya, saat dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang, PDIP diuntungkan dengan mendapatkan kursi keduanya di Dapil Sekadau 3. Dengan demikian, Pemohon merasa sungguh dirugikan dengan adanya rekapitulasi perhitungan ulang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.